IMPLEMENTASI KUHP BARU, PN LARANTUKA MATANGKAN PIDANA KERJA SOSIAL

Berita Terkini

LARANTUKA – Pengadilan Negeri Larantuka menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan Pidana Kerja Sosial pada Selasa, 13 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Bupati Flores Timur, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kepala Rumah Tahanan Negara Larantuka, Wakil Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, serta jajaran internal Pengadilan Negeri Larantuka.

Foto berita 1

Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme dan strategi penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di Kabupaten Flores Timur. Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda menyampaikan urgensi penetapan aturan Pidana Kerja Sosial (PKS) agar putusan pengadilan dapat segera dieksekusi tanpa hambatan administratif. Jaksa Frans Salva Firdaus menegaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Kerja untuk menetapkan lokasi pelaksanaan. Kepala Rutan Larantuka Jaka Manurung mengungkapkan kesiapan lembaganya dengan menyediakan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sebagai salah satu tempat pelaksanaan PKS. Senada dengan itu, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen menegaskan komitmen Pemda untuk menyediakan berbagai lokasi, termasuk memanfaatkan area pembangunan peternakan sebagai alternatif tempat pelaksanaan.

Selanjutnya, Hakim PN Larantuka Mohamad Juliandri Rahman memberikan perspektif mengenai transformasi filosofi pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, telah terjadi pergeseran paradigma dari sistem retributif yang berorientasi pada pembalasan, menuju sistem restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan harkat martabat pelaku dan reintegrasinya ke masyarakat. Pergeseran paradigma ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghadirkan berbagai alternatif pemidanaan, termasuk Pidana Kerja Sosial (PKS).

Foto berita 2

Sementara itu, Hakim Anton Ahmad Sogiri menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui media digital, agar warga menerima dan merasa aman dengan kehadiran narapidana yang menjalani PKS.

Ketua PN Larantuka menutup rapat dengan menegaskan perlunya kesepakatan formal antar instansi. “Harus ada Memorandum of Understanding (MoU) perihal penerapan PKS ini, dan harapannya setelah pertemuan ini ada tindak lanjut berupa pertemuan lanjutan untuk penandatanganan MoU,” pungkas Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Rapat koordinasi ini menandai langkah awal penerapan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan restoratif di Kabupaten Flores Timur, sejalan dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penandatanganan MoU diharapkan dapat segera terlaksana untuk mempercepat implementasi Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Flores Timur.