PN Larantuka Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2026: Tingkatkan Pemahaman Kebijakan Terkini untuk Pelayanan Peradilan Lebih Baik

Berita Terkini

Larantuka – Pengadilan Negeri Larantuka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan ini merupakan arahan dari Pengadilan Tinggi Kupang dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa (20/1/2026) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi ketentuan terbaru demi pelayanan peradilan yang lebih baik. Kegiatan menghadirkan YM. Luhur Sanintya Pambudi, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Foto berita 3

Kegiatan dibuka langsung oleh YM. Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru Mahkamah Agung sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Larantuka yang mengikuti dengan penuh antusiasme.

YM. Luhur Sanintya Pambudi, S.H., M.H. memaparkan secara komprehensif substansi SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas peradilan sesuai dengan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Beliau menjelaskan dengan detail implementasi kebijakan baru yang harus segera diterapkan di seluruh lini pengadilan, termasuk perubahan mendasar dalam hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Penekanan khusus diberikan pada aspek-aspek yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan, serta penyesuaian prosedur dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan baru.

Foto berita 4

Materi sosialisasi disampaikan dengan metode interaktif, memungkinkan peserta untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan kritis dari peserta dijawab dengan tuntas, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan SEMA di lapangan. Narasumber juga memberikan contoh-contoh praktis dan studi kasus untuk mempermudah pemahaman, sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan dalam tugas sehari-hari.

Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dalam penutupannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber atas pemaparan yang sangat informatif dan aplikatif. Beliau menginstruksikan agar setiap unit segera menyusun rencana implementasi SEMA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Implementasi yang konsisten dan menyeluruh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memantau progress implementasi di lapangan dan mengidentifikasi hambatan yang mungkin muncul. Dengan sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Larantuka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

-JA-