Melanjutkan Komitmen Keadilan Restoratif: Diversi Pertama PN Larantuka di 2025

Berita Terkini

LARANTUKA – Pengadilan Negeri Larantuka melanjutkan komitmennya dalam penegakan hukum yang lebih humanis dengan berhasilnya pelaksanaan diversi pertama di tahun 2025 untuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Proses diversi yang berlangsung pada 15-19 September 2025 di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Larantuka ini menandai konsistensi penerapan keadilan restoratif secara nyata di tingkat lokal.

Diversi ini dipimpin oleh Reja El Hakim, S.H. sebagai fasilitator utama, didampingi Lodovikus B. Fernandez, S.H. sebagai asisten fasilitator. Proses yang berlangsung selama lima hari tersebut berjalan secara damai dan bermartabat, mencerminkan semangat keadilan restoratif yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Kronologi perkara bermula ketika anak mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di halaman kos untuk mengejar temannya yang telah pergi lebih dahulu. Dalam proses diversi, fasilitator memfasilitasi perdamaian antara para pihak. Korban menyatakan bersedia memaafkan anak mengingat usianya yang masih di bawah umur, dengan syarat orang tua anak bersedia mengganti rugi kerugian yang dialami. Orang tua anak menyetujui kesepakatan tersebut.

Diversi 2

Sempat dipertimbangkan agar anak mengikuti pelatihan khusus di Kupang untuk menjauhkan anak dari lingkungan sebelumnya, namun anak memilih tetap bersama keluarga. Atas masukan dari Pekerja Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya, disepakati bahwa anak dapat pulang ke orang tuanya dengan kewajiban melaporkan diri sebulan sekali ke BAPAS hingga berusia 18 tahun. Kesepakatan ini diterima oleh anak dan orang tuanya, dan proses dilanjutkan dengan musyawarah diversi.

“Diversi membuka ruang bagi perbaikan tanpa harus terkurung dalam hukuman, bukan untuk pembalasan, melainkan untuk menyembuhkan dan memulihkan,” ungkap salah satu pihak yang terlibat dalam proses diversi tersebut.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk kepentingan terbaik anak. Pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Larantuka ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keberhasilan diversi pertama di tahun 2025 ini menjadi bukti konsistensi Pengadilan Negeri Larantuka dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih empatik dan solutif. Hal ini membuktikan bahwa keadilan restoratif terus diterapkan dengan baik untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pencapaian ini diharapkan dapat memotivasi pelaksanaan diversi yang lebih konsisten di sepanjang tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang. Pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan penyembuhan dan pemulihan ketimbang hukuman diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan terlaksananya diversi pertama di tahun 2025 ini, Pengadilan Negeri Larantuka kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, sesuai dengan amanat undang-undang dan semangat keadilan restoratif..

-JA-