
Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, Y.M. Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H. bersama Hakim-hakim, Panitera dan jajaran melaksanakan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Mahkamah Agung kepada pihak eksternal, yaitu Kepolisian Resor Flores Timur; Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Cabang; Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka; Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur; Kecamatan Larantuka; Kelurahan Sarotari, Puken Tobi Wangi Bao, Waihali; Pengelola Posbakum PN Larantuka.


Materi sosialisasi yang disampaikan antara lain:
1. Restitusi;
2. Restoratif Justice;
3. Kasasi;
4. Penetapan Kembali;
5. E-Berpadu;
6. SPPT-TI;
7. E-Court;
8. E-Litigasi;
9. Mediasi Elektronik;
10. Prodeo;
11. Posbakum;
12. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Adapun pengisi materi tersebut diantaranya yaitu Y.M. Okki Saputra, S.H, Y.M. Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. dan Y.M. Muhammad Irfan Syahputra, S.H.
Salam CERDAS
HUMAS PN LARANTUKA

