
Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Bapak Bernardino Goncalves, S.H. selaku Panitera bersama Bapak Vitalis Venun (Jurusita) dan Bapak Iskandar Badu (Jurusita Pengganti) serta Ibu Maria Imaculata Ledjab, S.H. (Jurusita Pengganti) melaksanakan peletakan sita eksekusi atas objek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.

Sita ini dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi dari Mariana Niwa Lapir selaku Pemohon Eksekusi terhadap Oliva Philipa, Dkk selaku Termohon Eksekusi, sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Lrt yang telah berkekuatan hukum tetap namun sampai dengan sekarang Termohon Eksekusi belum secara sukarela memenuhi isi putusan tersebut sehingga Pemohon mengajukan permohonan Eksekusi;
Salam CERDAS
HUMAS PN LARANTUKA

