Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru

Artikel-Artikel

Penulis: Anton Ahmad Sogiri, S.H.

Penahanan menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Penahanan selalu menjadi titik paling sensitif dalam hukum acara pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan efektif. Di sisi lain, penahanan adalah bentuk paling nyata dari pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara konstitusional masih harus dianggap tidak bersalah. Ketegangan inilah yang membuat perubahan paradigma penahanan dalam KUHAP baru menjadi penting untuk dibaca, bukan sekadar sebagai pembaruan teknis, tetapi sebagai pergeseran cara pandang negara terhadap warganya.

KUHAP lama meletakkan penahanan pada kombinasi syarat objektif dan subjektif. Secara normatif, konstruksi ini tampak seimbang. Namun dalam praktik, syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sering kali hanya hadir sebagai formalitas semata. Kekhawatiran tidak diuji, cukup dinyatakan. Penahanan pun berubah dari pengecualian menjadi kebiasaan prosedural, bahkan dianggap sebagai salah satu instrumen untuk mempermudah kerja aparat penegak hukum.

baca selengkapnya disini