Konfigurasi Fungsi Dakwaan dan Tuntutan dalam Masa Transisi Menuju KUHP Baru: Suatu Kajian Berdasarkan Asas Lex Favor Reo

Artikel-Artikel

Penulis: Anton Ahmad Sogiri, S.H.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antara dakwaan dan tuntutan selalu dipahami sebagai hubungan yang bersifat determinatif: apa yang tercantum dalam dakwaan menjadi batas formil bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. KUHAP menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar, kerangka, sekaligus pagar yang mengatur ruang gerak penuntut umum. Karena itu, jaksa tidak dapat menuntut selain dari apa yang telah didakwakan. Prinsip ini bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa agar ia mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dituduhkan serta pasal apa yang dijadikan dasar. Dengan kata lain, dakwaan adalah “peta” yang menentukan rute perjalanan perkara; tuntutan tidak boleh secara tiba-tiba mengambil jalan pintas atau memutar arah tanpa ada landasan formil dalam dakwaan. Kalau semua boleh mendadak belok pasal, persidangan akan berubah seperti angkot tanpa trayek, muaranya penumpang kebingungan akan dibawa kemana.

Masalah mulai muncul ketika KUHP Baru hadir dengan membawa semangat baru, termasuk penegasan kembali asas lex favor reo yang tegas ditulis dalam pasal 3 KUHP Baru, yaitu prinsip bahwa ketika ada dua aturan berbeda khususnya karena perubahan hukum, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus dipakai. Asas ini memberi ruang fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya ketika undang-undang baru menyediakan hukuman lebih ringan, jenis pidana alternatif, atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tertentu. Dari sudut pandang hukum materiil, lex favor reo adalah wujud perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara, sebuah rem moral agar pemidanaan tidak menjadi alat yang lebih keras daripada yang diperlukan. Namun, di balik idealisme itu, muncul persoalan menarik: bagaimana asas ini berdampingan dengan kekakuan struktur dakwaan-tuntutan dalam KUHAP.

baca selengkapnya disini