
Pada hari Jumat, 22 November 2024, Bapak Bernardino Goncalves, S.H. selaku Panitera PN Larantuka bersama Bapak Vitalis Venun dan Ibu Maria Imaculata Ledjab S.H. selaku Jurusita melaksanakan Peletakan Sita PN Larantuka dalam Perkara Nomor 1/Pdt.GS/2024/PN Lrt adapun objek sitaan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, dengan pihak-pihak yaitu:
1. Pemohon Eksekusi: Martinus Luli Hada;
2. Termohon Eksekusi: Milka Sama’a.

Salam CERDAS
Humas PN Larantuka

