Zitting Plaats Pengadilan Negeri Larantuka
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan Larantuka dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Larantuka sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats

