
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, YM. Muhammad Irfan Syahputra, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat bersama tim Kepaniteraan Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Larantuka melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan putusan di kantor Rumah Tahanan Negara Larantuka. Kegiatan tersebut merupakan amanat Pasal 280 KUHAP. Menutup kegiatan, Hakim Wasmat mengajak para warga binaan mengunjungi perpustakaan dan menganjurkan untuk rajin membaca selama menjalani masa pemidanaan, selain itu Hakim Wasmat juga merekomendasikan buku bacaan yang ada di perpustakaan untuk warga binaan.


Pelaksanaan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin Triwulan II tahun 2025 guna melakukan pengawasan dan pengamatan serta memastikan tidak ada penyimpangan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan pelaksanaanya.
Salam CERDAS
Humas PN Larantuka

